Nov 18, 2025 00:25

Tindak lanjuti putusan MK, Polri bentuk Pokja kaji larangan polisi aktif isi jabatan sipil

By Sandi Nugroho - bengkulu.antaranews.com - 44 views

Tindak lanjuti putusan MK, Polri bentuk Pokja kaji larangan polisi aktif isi jabatan sipil 222 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja tersebut merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin pagi.“...


                                      


Read More

Comments
Comments (0)
Belum ada komentar.
😀 😂 😍 👍 🔥 🎉 🙏 👏 😢 😡
Visitor Statistic
Today: 12840
Yesterday: 10621
Last Week: 93653
Last Month: 226018